Menteri PKP Maruarar Sirait (Foto: Danica Adhitiawarman)

BeliRumah – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan biaya urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung yang dulunya IMB), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembelian rumah.

Relaksasi ini diberikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu disampaikan Ara usai mengikuti ratas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Ara menegaskan bahwa Prabowo meminta Kementerian PKP untuk membuat kebijakan yang bisa langsung dirasakan rakyat kecil.

“Presiden minta diumumkan sekarang. Pertama sesuai arahan Presiden Pak Prabowo kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkrit yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” terangnya.

Ara menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri yang akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu sudah ditindaklanjuti oleh 180 Kepala Daerah untuk membuat peraturan kepala daerah. Perkada tersebut salah satunya membuat Aturan agar PGB Rp 0 khusus untuk MBR. PBG sendiri merupakan perubahan dari IMB, yang proses pengurusannya lebih cepat dari 45 hari menjadi 10 hari.

“Kedua bagaimana BPHT, biasanya itu 5%. Atas arahan Presiden menjadi 0%. Jadi tidak bayar, gratis dan itu buat rakyat kecil,” tambahnya. Ketiga, lanjut Ara, pemerintah membebaskan pengenaan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.

“Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan itu. Dulu nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0, PBG-nya 0,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Desember 2024 pemerintah sudah memberikan sedikit informasi mengenai penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk MBR. Namun saat itu prosesnya masih Dalam pembuatan aturan. Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada Januari 2025. Lalu Aturan tersebut diturunkan ke dalam Perkada yang ditargetkan selesai pada Desember 2024.

“Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai. (Dilaksanakan?) Langsung,” kata Tito di Kementerian Dalam Negeri, Senin (25/11/2024). Tito melanjutkan, jika aturan ini sudah berlaku maka akan terus diterapkan hingga ada aturan baru yang mencabutnya.

“Untuk SKB ini berlaku jadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengeluarkan Perkada, berlaku terus sampai nanti ada pencabutan. Maka tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tuturnya seperti dilansir dari Detik.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *