BeliRumah – Pemerintah meluncurkan program 3 juta rumah gratis yang dirancang untuk masyarakat miskin ekstrem. Dalam program ini, pemerintah akan menanggung cicilan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 25 tahun. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Rumah Gratis Ini?
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan, Bonny Z Minang, menegaskan bahwa program ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin ekstrem, bukan untuk mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang masih mampu mencicil KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). “Saat ini, kriteria penerima manfaat masih dalam tahap penyusunan,” ungkap Bonny saat berbicara dalam acara “Ngobrol Santai” bersama APERSI di Jakarta, Jumat (17/1/2025) seperti di lansir dari Kompas.com.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan program ini benar-benar tepat sasaran dan membantu kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Detail Program: Besaran Cicilan dan Kepastian Mekanisme
Skema program ini menetapkan cicilan sebesar Rp 600.000 per bulan dengan tenor 25 tahun untuk setiap unit rumah senilai Rp 100 juta.
Bonny menjelaskan, cicilan ini bisa menjadi dasar dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang memastikan masyarakat miskin ekstrem dapat memiliki rumah dengan bantuan negara. Namun, ada kemungkinan cicilan ini bisa lebih fleksibel di masa mendatang. “Kalau mau lebih, misalnya nambah Rp 400.000 untuk rumah senilai Rp 1 juta, sebenarnya bisa. Tapi, tahun pertama ini fokusnya seragam dulu sesuai arahan Pak Prabowo,” kata Bonny.
Siapa yang Termasuk Kriteria Penerima?
Bonny memberikan gambaran awal tentang calon penerima manfaat, yang meliputi: Masyarakat dalam desil dua ke bawah (1 persen hingga 20 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah). Penghasilan tidak lebih dari Rp 1 juta per bulan. Pelanggan listrik berdaya 450 kWh. “Kita sedang menyusun kriteria ini. Orang yang penghasilannya Rp 1 juta atau kurang, pelanggan listrik 450 kWh, dan kriteria lainnya masih dalam pembahasan,” jelas Bonny.
Langkah Penyaluran Bantuan
Penyaluran bantuan dimulai dari kepala desa yang akan mendata calon penerima manfaat. Data ini kemudian diverifikasi oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk memastikan keabsahan penerima. “Babinsa akan datang mengecek langsung, dari nama hingga alamatnya. Setelah data ini terverifikasi, baru diserahkan ke pihak perbankan untuk proses lebih lanjut,” papar Bonny.
Lokasi dan Tipe Rumah
Pembangunan rumah akan dilakukan di desa-desa. Setiap desa dari total sekitar 75.000 desa di Indonesia akan membangun 25 unit rumah. “Dengan pagu Rp 100 juta per unit, tipe rumah yang diberikan adalah tipe 36 dengan luas tanah 70 meter persegi,” ujar Bonny.
Hak Milik yang Dijamin
Masyarakat yang menerima bantuan rumah ini akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Sertifikatnya adalah hak milik, sepenuhnya milik mereka,” tegas Bonny.